STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Merencanakan kebutuhan Fakultas yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, PKM, administrasi, keuangan dan kemahasiswaan
  2. Merencanakan :
    • Pengembangan kurikulum untuk masa yang akan
    • Penempatan dosen untuk melakukan proses mengajar dalam tiap-tiap
    • Pengembangan
    • Penerimaan dosen
    • Sarana dan penyediaan ruangan untuk kelancaran proses belajar
  3. Mengatur pelaksanaan kerja para Wakil Dekan, Kepala-Kepala bagian
  4. Memonitor :
    • Pelaksanaan kurikulum jenjang S1
    • Tuntutan dari masyarakat (pemakai).
    • Memonitor aturan, kebijaksanaan dari LLDIKTI
    • Ide-ide, usulan-usulan, keinginan dosen/staf pengajar Fakultas untuk dijadikan landasan dalam merencanakan dan mengembangkan Fakultas.
  5. Mengawasi pelaksanaan semua kegiatan Fakultas yang meliputi: pendidikan dan pengajaran, administrasi dan keuangan, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  6. Melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap bawahan untuk terciptanya kerjasama yang baik
  7. Membina hubungan dengan pihak luar dan alumni dalam hubungannya dengan pendidikan, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa.
  8. Membina hubungan dengan bagian-bagian lain di lingkungan Unisba (Lembaga-lembaga, Fakultas lain dan Bagian di tingkat Universitas).
  9. Menghadiri dan melakukan pertemuan-pertemuan/ rapat rutin baik untuk tingkat Fakultas maupun Universitas

Membantu Dekan dalam memimpin pembinaan dan pengembangan pelaksanaan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan karir dosen, sistem informasi dan teknologi di tingkat Fakultas yang dilaksanakan secara terukur, terpadu, produktif, dan berkesinambungan sebagai asupan bahan kebijakan Dekan untuk menghasilkan jasa-jasa atau nilai Perguruan Tinggi yang sesuai dengan kebutuhan stakeholders.

Membantu Dekan dalam memimpin pembinaan dan pengembangan pelaksanaan bidang perencanaan, keuangan, SDM dan administrasi umum di tingkat Fakultas yang dilaksanakan secara terukur, terpadu, produktif, dan berkesinambungan sebagai asupan bahan kebijakan Dekan untuk menghasilkan jasa-jasa atau nilai Perguruan Tinggi yang sesuai dengan kebutuhan stakeholders.

Membantu Dekan dalam memimpin pembinaan dan pengembangan pelaksanaan bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Ruhul Islam, Kerjasama dan Promosi di tingkat Fakultas yang dilaksanakan secara terukur, terpadu, produktif, dan berkesinambungan sebagai asupan bahan kebijakan Dekan untuk menghasilkan jasa-jasa atau nilai Perguruan Tinggi yang sesuai dengan kebutuhan stakeholders.

  1. BPMF mengimplementasikan SPMI melalui siklus PPEPP yang terdiri dari Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Peningkatan Standar
  2. Ketua BPMF mengelola dan melaksanakan pengisian instrumen audit mutu internal di tingkat fakultas
  3. Ketua BPMF mendampingi Audit Mutu Internal
  4. Ketua BPMF mengelola dan melaksanakan pengisian instrumen atau borang akreditasi dan/atau reakreditasi program studi
  5. Ketua BPMF mendampingi Kaprodi dalam pelaksanaan akreditasi dan/atau reakreditasi.
  6. Ketua BPMF memantau kinerja dosen melalui DP3, BKD dan LKD
  1. Merekomendasikan penetapan pengajar mata kuliah yang dibina berdasarkan jumlah kelas yang terselenggara dalam semester yang berjalan.
  2. Berkoordinasi dengan dosen pada mata kuliah terkait updating isian mata kuliah, metode pembelajaran, buku
  3. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II berkaitan dengan pengembangan keilmuan, kurikulum dan
  4. Mengatur, memonitoring dosen pengajar yang akan ditugaskan pada setiap semester sesuai dengan kurikulum dan aturan yang
  5. Merencanakan dan monitoring penyelenggaraan mata kuliah dengan melihat kesesuaian SAP dengan BAP matakuliah yang dibuat oleh dosen matakuliah dibawah binaan bagiannya
  6. Melakukan Monitoring kegiatan para koordinator matakuliah dibawah binaan bagiannya.
  1. Menyusun jadwal    kegiatan    akademik    Fakultas    dengan sepengetahuan Wadek I, yang meliputi:
    • Jadwal kuliah
    • Jadwal ujian
    • Jadwal semester pendek atau kegiatan remedial
    • Jadwal perwalian serta kegiatan akademik
  2. Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka kelancaran penyusunan jadwal kegiatan akademik dan ketersediaan ruangan, antara lain:
    • Bagian akademik Universitas
    • Puslahta
    • Dosen
    • Laboratorium Fakultas,
    • Koordinator Psikologi Islam, Eksperimen II, KKPP, Metpen III dan Skripsi
  3. Menyusun data terkait pengaturan kelas mahasiswa dan penempatan dosen.
  4. Melakukan monitoring terhadap pengelolaan sistem penunjang administrasi akademik.
  5. Memberikan pelayanan baik kepada mahasiswa maupun dosen yang berkaitan dengan kegiatan rutin
  6. Melakukan hubungan koordinasi dengan Kepala Seksi Administrasi Umum dan Kepala Seksi Administrasi Kemahasiswaan di tingkat Fakultas dalam rangka kelancaran penyelenggaraan kegiatan akademik.
  1. Memberikan pelayanan penunjang administrasi keuangan Fakultas dengan sepengetahuan Wakil Dekan II yang meliputi:
    1. Pembayaran honorarium dosen yang meliputi:
      • Kegiatan mengajar mata kuliah non-dpp
      • Kegiatan ujian semester regular
      • Kegiatan akademik dan pengajaran semester pendek
    2. Pembayaran biaya rapat, lembur, SPJ, honor lainnya yang terkait
    3. Pembayaran biaya rumah tangga kantor yang meliputi:
      • Keperluan fotocopy
      • Keperluan alat tulis kantor
      • Keperluan rumah tangga kantor
      • Keperluan operasional kendaraan
      • Pembayaran biaya lain yang berhubungan dengan penujang kegiatan Fakultas
    4. Mengatur kegiatan pelayanan penunjangan rumah tangga kantor dan administrasi umum yang dilaksanakan oleh staf administrasi dan tatalaksana yang meliputi:
      • Kebersihan kantor dan sarana kebersihan
      • Penyediaan ruang rapat dan konsumsi
      • Penyediaan transportasi
    5. Mengawasi dan memonitor kegiatan-kegiatan penunjangan tata surat perkantoran yang meliputi:
      • Pelayanan tata persuratan
      • Pengiriman surat
      • Filing dan agenda tata persuratan
      • Penerbitan SK Dekan yang diperlukan
    6. Mempertanggungjawabkan seluruh biaya ataupun anggaran yang telah dikeluarkan serta membuat laporan keuangan untuk dilaporkan kepada Wakil Dekan
    7. Mengumpulkan dan menyimpan data yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian baik tenaga edukatif maupun administrasi.
    8. Melakukan hubungan kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain:
      • Kepala Seksi Administrasi Akademik dan Kepala Seksi Administrasi Kemahasiswaan
      • Bagian Keuangan Universitas
      • Ketua Bagian tingkat Fakultas Unit kerja terkait di Universitas
  1. Membantu Wakil Dekan III dalam kegiatan Penerimaan Anggota Keluarga Mahasiswa (PAKEM) baru, yang meliputi; Ta’aruf, PPMB dan
  2. Menyiapkan sistem pengadministrasian kegiatan kemahasiswaan dalam hal pengembangan penalaran, bakat, minat, pengabdian masyarakat dan kesejahteraan
  3. Mengatur pelayanan kebutuhan surat menyurat yang berkaitan dengan
  4. Mengawasi pelaksanaan kegiatan
  5. Membantu Wakil Dekan III dalam hal koordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Amanat
  6. Merencanakan sistem filling data mahasiswa yang digunakan untuk : pemberian beasiswa, surat-surat keterangan, dan lain-lain.
  7. Mengatur database Alumni Fakultas Psikologi untuk kepentingan tracing Alumni Fakultas
  8. Menerima dan menyiapkan laporan kegiatan kemahasiswaan dan melaporkan kepada Wakil Dekan
  9. Membantu Wakil Dekan III dalam kegiatan pelepasan Sarjana Psikologi di tingkat Fakultas (Wisuda Fakultas).
  1. Menyusun jadual kegiatan praktikum dengan sepengetahuan Wakil Dekan I, yang meliputi:
    • Jadwal Praktikum
    • Jadwal Praktikum Susulan
    • Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain :
    • Bagian Akademik Universitas
    • Wakil Dekan II dalam rangka pengajuan anggaran kegiatan praktikum dan sarana prasarana praktikum
  2. Dosen koordinator pemegang mata kuliah untuk penentuan materi praktikum dan sistem
  3. Dosen pembimbing dan asisten mahasiswa untuk koordinasi pelaksanaan praktikum dan proses penilaian praktikum
  4. Memberikan pelayanan baik kepada mahasiswa maupun dosen yang berkaitan dengan kegiatan praktikum, yang meliputi :
    • Penyediaan alat praktikum dan kelengkapannya
    • Penyediaan ruangan praktikum
    • Penyediaan pembimbing praktikum